Secara umum, pelanggaran terhadap ofisial pertandingan dapat dikenai sanksi minimal berupa larangan mendampingi tim selama 15 pertandingan. Namun, FIFA menilai tindakan Sumardji memiliki tingkat keseriusan yang tinggi sehingga menjatuhkan hukuman lebih berat dari batas minimal tersebut.
Dalam persidangan, Sumardji tidak membantah tuduhan yang diajukan kepadanya dan tidak mengajukan bukti pembelaan. Sikap tersebut turut menjadi pertimbangan Komite Disiplin FIFA dalam mengambil keputusan.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, FIFA menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 20 pertandingan. Selama masa hukuman, Sumardji dilarang terlibat dalam seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Timnas Indonesia, baik dalam kapasitas manajerial maupun struktural.
Selain skorsing, FIFA juga menjatuhkan denda finansial sebesar 15.000 Swiss Franc atau setara sekitar Rp324 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu maksimal 30 hari sejak keputusan resmi diumumkan.
FIFA menegaskan bahwa apabila denda tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan atau apabila terjadi pelanggaran lanjutan, Komite Disiplin berhak menjatuhkan sanksi tambahan yang lebih berat.
PSSI bersama Sumardji diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, setelah melalui proses evaluasi, FIFA menolak permohonan banding dan memutuskan untuk mempertahankan seluruh hukuman yang telah dijatuhkan.
Penolakan banding ini menandakan bahwa FIFA menilai bukti dan laporan pertandingan sudah cukup kuat untuk mendukung putusan awal Komite Disiplin. Dengan demikian, sanksi tersebut bersifat final dan mengikat.

Tinggalkan Balasan