Jakarta, ERANASIONAL.COM –  FIFA resmi menjatuhkan sanksi berat kepada mantan Manajer Timnas Indonesia sekaligus Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, terkait insiden penyerangan terhadap wasit asal Cina, Ma Ning. Hukuman tersebut merupakan buntut dari peristiwa yang terjadi dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia melawan Irak pada 11 Oktober 2025.

Dalam pertandingan yang digelar dengan tensi tinggi tersebut, Indonesia harus mengakui keunggulan Irak dengan skor tipis 0–1. Kekalahan itu sekaligus memastikan langkah skuad Garuda terhenti dan gagal melaju ke putaran final Piala Dunia 2026. Namun, perhatian publik internasional justru tertuju pada insiden pascapertandingan yang melibatkan Sumardji dan perangkat pertandingan.

Berdasarkan laporan resmi Komite Disiplin FIFA, insiden terjadi setelah pertandingan berakhir, saat wasit Ma Ning hendak memberikan kartu merah kepada pemain Indonesia, Shayne Pattynama. Dalam situasi tersebut, Sumardji yang saat itu masih menjabat sebagai Manajer Timnas Indonesia, mendekati Ma Ning dari belakang.

FIFA menyatakan bahwa Sumardji melakukan tindakan agresif dengan menerjang dan mendorong wasit secara kasar hingga terjatuh terlentang di lapangan. Insiden tersebut sempat memicu ketegangan sebelum akhirnya dilerai oleh sejumlah pemain dan ofisial.

“Setelah pertandingan, tergugat menyerang wasit dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang,” demikian bunyi putusan Komite Disiplin FIFA yang dikutip dari laporan resmi.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa sebelum berhasil dipisahkan, Sumardji masih berusaha melanjutkan tindakannya terhadap sang wasit. Atas kejadian itu, Ma Ning langsung mengeluarkan kartu merah kepada Sumardji sebagai bentuk tindakan disipliner di lapangan.

Dalam proses sidang Komite Disiplin FIFA, Sumardji dinilai melanggar Pasal 14 Kode Disiplin FIFA yang secara khusus mengatur larangan penyerangan terhadap ofisial pertandingan. Pasal tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik maupun tindakan agresif terhadap wasit merupakan pelanggaran serius.